- Tim tvOne - Ari Wibowo
Melanggar Perda, Petugas Copot Reklame Rokok di Kulon Progo
Kulon Progo, DIY - Guna menegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), puluhan papan reklame rokok dicopot petugas.
Pj Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana mengatakan, iklan-iklan rokok yang sekarang ini banyak terpasang sudah tidak sesuai dengan Perda KTR.
Iklan rokok tersebut sangat berpotensi menarik dan menambah adanya perokok pemula terutama dikalangan anak-anak dan remaja.
"Kita akan mengeliminir perokok baru anak-anak, remaja salah satunya iming-iming rokok kita kurangi. Iming-iming rokok melalui iklan-iklan yang sangat menggiurkan bagi remaja dan anak kita eliminir," kata Tri Kamis (11/8/2022)
Menurut Tri, eksekutif dan legislatif yang mewakili masyarakat sejak tahun 2014 sepakat untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di Kulon Progo untuk menjamin kesehatan masyarakat dari dampak rokok.
Penegakan ini sekaligus juga sebagai upaya mengurangi sampah visual dari iklan-iklan yang tidak beraturan dan juga seluruhnya dipastikan tanpa ijin.
"Untuk iklan-iklan rokok yang ada di kawasan Kulon Progo adalah semua iklan yang tidak ada ijinnya, sehingga selain menertibkan iklan kita juga mengurangi sampah visual yang bisa membuat wajah pinggir jalan semrawut dan kumuh," imbuh Tri.
Tri juga menghimbau para pemilik warung untuk tidak memasang iklan-iklan rokok di warungnya meskipun ada imbalan dari pemasangan iklan tersebut. Menurutnya meskipun ada nilai ekonomi di balik iklan tersebut namun dampak negatif bagi masyarakat lebih besar dibandingkan nilai ekonominya.
"Tentu semuanya ada bisnis di balik iklan rokok, tapi tambahan rejeki dari iklan rokok tidak seberapa dari resiko dari anak kecil membeli rokok, remaja mulai rokok, kesehatan mulai terganggu." ujar Pj.Bupati.
" Kami berharap warung-warung rokok dapat mengurangi atau menghilangkan iklan rokok yanga ada disekitar warungnya, juga menyembunyikan rokok jangan sampai nanti dipajang dan menarik anak atau pelajar membeli rokok, dan dari hitungan ekonomi keuntungan menjual rokok sangat kecil dibanding menjual bukan rokok," himbau Tri.
Sementara Satgas KTR Kulon Progo Baning Rahayujati mengatakan pada penertiban kali ini Satgas KTR bersama Satpol PP akan menyisir iklan-iklan rokok yang bertebaran di wilayah Kulon Progo yang telah ditetapkan menjadi KTR.
"Sasaran utama adalah iklan dan reklame rokok baik itu yang dipinggir jalan, ditanam maupun spanduk-spanduk diwarung-warung yang sesuai dengan Perda KTR tidak diperbolehkan dipasang diwilayah-wilayah yang sudah ditetapkan KTR," ujar Baning.
Dijelaskan Baning penertiban akan dilaksanakan di dua titik lokasi yaitu disepanjang jalan nasional wilayah Temon dan wilayah pengasih dan sekitarnya. Adapun target dari penertiban kali ini adalah 20 iklan dan reklame permanen yang sifatnya ditanam dipinggir jalan, serta 40-50 spanduk yang terpasang diwarung-warung. (Awo/Buz)