- Tim Tvone - Nuryanto
Marketing Bank Jogja Dijatuhi Vonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan Hal Ini
"Karena kami menduga klien kami dikorbankan demi kepentingan sekelompok orang yang seharusnya kalau kita bicara kolektif kolegial itu harusnya pimpinan lah yang bertanggung jawab. Soalnya seorang marketing itu gak bisa melakukan acc sebuah kredit. Dia hanya kolektif data dan itu diberikan ke analis kredit," terang dia.
Ia juga mempertanyakan penyidikan kasus TPK Bank Jogja ini hanya berhenti di marketing dan kasi kredit saja.
"Padahal kasi kredit itu hanya maksimal diberi wewenang Rp25 juta saja. Sementara permasalahan ini nilai (pencairannya) minimal Rp150 juta sampai Rp300 juta. Jelas bukan marketing dan kasi. Itu sudah ranah direksi. Ini kenapa kok berhenti di marketing dan kasi kredit saja," ucapnya.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) aktif Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Sarwo Edi pada Senin (15/8/2022) lalu menyampaikan rilis hasil sidang vonis para terdakwa tipikor perkara Bank Jogja.
Dalam rilisnya, dua terdakwa yakni Erny Kusumawati dan Lintang Patria Anantya dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum Kejati DIY selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurunggan.
Setelah mejelis hakim yang dipimpin Muh Djauhar Setyadi SH MH menggelar sidang putusan, majelis hakim memutus masing masing terpidana terbukti bersalah dan di jatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, denda 300 juta subsider 2 bulan penjara.
"Hal-hal yang meringgankan mereka koperatif, yang memberatkan mereka tidak membantu program pemerintah dalam pengetaskan kemiskinan," ungkap Sarwo Edi dalam keterangan tertulis.