Sumber :
- Tim Tvone - Nuryanto
Marketing Bank Jogja Dijatuhi Vonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan Hal Ini
Jumat, 19 Agustus 2022 - 21:26 WIB
Oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dipersalahkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(nur/chm)