Sumber :
- Viva.co.id
Dinilai Menyalahi Aturan, Sri Sultan HB X Batalkan Izin Bangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta
Jumat, 26 Agustus 2022 - 23:42 WIB
KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti bersama 3 orang lainnya sebagai tersangka pada (3/6/2022) lalu. (Kmr)