- Tim tvOne - Nuryanto
Mulai 30 Agustus 2022, Seluruh Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Sudah Vaksin Booster
Sementara itu, aturan untuk pelanggan usia 6-17 tahun adalah sebagai berikut:
- wajib vaksin kedua,
- bila berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin,
- dan bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib disertai pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk KA Lokal dan Aglomerasi, berikut persyaratannya:
- pelanggan wajib telah menerima vaksin minimal dosis pertama,
- tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR,
- bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
- dan pelanggan yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib disertai pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan tetap diwajibkan berada dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d. 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian 100%. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.