Kejati DIY menyita aset dua tersangka baru kasus kredit fiktif di BPR Bank Jogja, Kamis (29/9/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Rugikan Negara Rp 27 Miliar, Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Dijerat UU TPPU

Kamis, 29 September 2022 - 11:36 WIB

SN juga merupakan pihak eksternal yang sebelumnya pernah bekerja di Transvision Jogja, namun keluar saat kasus ini bergulir pada rentang waktu 2019 dan 2020 lalu. Namun SN masih menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang berperkara dalam kasus ini.

"Bisa kita bilang mereka ini sindikat mafia bank daerah. Kalau dari fakta persidangan dan muncul tahap dua semua yang kita periksa menunjukkan pada tersangka tahap kedua ini sebagai otak. Karena tanah dan aset ini atas nama mereka semua. Makanya uang yang dicairkan itu bagian mereka yang paling besar. Setelah diberikan tunai itu dibelikan ke sejumlah aset tadi," jelas Kuncoro.

Tersangka TS dan AK disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Nur/Buz) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:13
07:06
02:08
01:38
Viral