- Tim tvOne - Lucas Didit
Komplotan Curanmor Diringkus Polres Gunungkidul, 16 Motor Curian Diamankan
Pengungkapan ini, menurut Edy, merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Polres Gunungkidul dan Polda DIY.
Selain menyita 16 motor hasil curian, petugas juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk mencuri motor, yaitu 9 unit mata kunci T, 1 kunci pas, helm, berikut ponsel milik pelaku.
Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda. DA dan IA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan.
"DS dan IA terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun, dan ES maksimal 4 tahun," terang Edy.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro, mengatakan, meski para pelaku merupakan pemain baru, namun seluruh aksinya sudah dilakukan sejak 2021 hingga 2022.
"Motornya dijual dalam kondisi utuh dengan harga kisaran Rp. 2 juta. Hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Mahardian. (Ldhp/Buz)