- Tim tvOne - Lucas Didit
Edarkan Pil Sapi, Mahasiswa di Gunungkidul Diringkus Polisi
Selain menangkap LM dan menyita ratusan butir pil sapi, polisi juga mengamankan ponsel, tas punggung milik LM, berikut uang hasil penjualan pil sapi senilai Rp. 33 ribu.
Sedangkan dari DW, petugas menyita barang bukti sebanyak 25 butir pil sapi, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp. 800 ribu.
Kasus ini, lanjut Edy, masih terus didalami, termasuk memeriksa sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengedaran pil sapi ini.
Hingga kini, LM masih berstatus sebagai mahasiswa. Aksi jual beli pil sapi sudah dijalaninya selama kurang lebih 2 bulan terakhir, yang bermula dari ajakan teman kemudian turut serta jual beli pil sapi.
Selama ini, transaksi yang dilakukan LM dilakukan dengan cara bertemu langsung pembelinya. Selain mengedarkan, ia juga mengaku turut memakai obat-obatan tersebut.
"LM dan DW kami jerat dengan Pasal 127 jo 106 ayat 1 atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan," ujarnya.
LM dan DW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selagi pihaknya melakukan pengembangan, keduanya kini ditahan di Polres Gunungkidul. (Ldhp/Buz)