Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bupati Sleman Minta Apotek Tidak Main-Main Soal Larangan Penjualan Obat Sirup

Kamis, 20 Oktober 2022 - 13:04 WIB

Sleman, DIY - Kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) semakin meluas di Indonesia. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga 18 Oktober 2022 mencatat ada 206 kasus dari 20 provinsi, dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen.

Kemenkes bahkan telah menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya kewaspadaan atas gangguan gagal ginjal akut progresif yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia. 

Terkait hal ini, Bupati Sleman Kustini mengaku telah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman. Dirinya meminta agar segera dilakukan respon terhadap instruksi tersebut dengan langkah yang tepat. 

"Tadi saya sudah sampaikan ke Dinkes. Saya minta agar segera ditindak lanjuti dengan pendekatan dan langkah yang tepat. Jangan sampai timbul kepanikan apalagi di tingkat masyarakat," kata Kustini saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Dijelaskan Kustini, pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY terkait larangan menjual obat bebas dalam bentuk sirup tersebut. Namun dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat edaran untuk mengimbau masyarakat dan apotek agar waspada terhadap jual beli obat. 

"Yang pasti mulai sekarang kita imbau masyarakat untuk waspada terhadap setiap pembelian obat baik itu sembarangan atau secara langsung tanpa resep ke apotek. Dan saya minta apotek juga bisa mengendalikan ini, tidak boleh ada jual beli (obat) bebas. Jangan main-main," tegas Kustini.

Kustini juga telah meminta Dinkes Sleman untuk menyiapkan prosedur penanganan apabila mendapati temuan kasus gagal ginjal akut di Sleman.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
Viral