Sumber :
- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Maling 36 Ekor Burung, Seorang Pria di Sleman Dicokok Polisi
Senin, 7 November 2022 - 22:32 WIB
"Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 12.100.000," terang Parliska.
Setelah kejadian tersebut, korban lalu melapor ke Polsek Berbah. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terduga pelaku berinisial RA.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya bisa mengamankan pelaku di rumah temannya. Polisi juga berhasil menyita barang bukti burung hasil curian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Berbah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan dengan ancaman di atas 4 tahun," pungkasnya. (Apo/Buz).