- Tim tvOne - Yogyakarta
Terdakwa Klitih Gedongkuning Divonis 10 Tahun, Keluarga Menangis Histeris
Tangis histeris keluarga langsung pecah setelah mendengar hakim membacakan putusannya. Ratusan teman korban yang mengikuti jalannya persidangan bahkan berteriak menuntut keadilan bagi para terdakwa.
Kuasa hukum FAS, Taufiqurrahman SH menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim langsung menyatakan banding. Ia menyatakan sangat keberatan dengan putusan yang dijatuhkan hakim.
“Kami sangat keberatan, karena fakta persidangan jelas bicara seperti apa. Jelas tidak ada satu orang pun saksi yang tahu siapa pelaku dari kejahatan ini. Satu-satunya bukti seperti yang dikatakan majelis hakim adalah CCTV, akan tetapi CCTV ini direkayasa sedemikian rupa sehingga tidak dapat memperlihatkan siapa pelaku sesunguhnya,” tegas Taufiqurrahman usai persidangan.
Dalam kasus ini Taufiqurrahman mengungkap dugaan adanya upaya obstruction of justice atau mengahalangi penyidikan. Hal itu menurutnya dilakukan agar pelaku sesungguhnya dalam kasus kejahatan jalanan yang menwewaskan Daffa Adzin Albasith pada awal April silam itu tidak tertangkap.
“Ada upaya untuk menutupi pelaku sesungguhnya. Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan menurunkan kualitas ekstensi CCTV supaya tidak terlihat siapa pelakunya,” jelas Taufiqurrahman.
Ia berharap dalam banding nanti keadilan bisa diperoleh terdakwa dan dapat membebaskannya dari seluruh jerat hukum atas perkara yang sama sekali tak pernah dilakukannya. “Jelas tadi telah kami katakan, kami tidak terima. Kami akan melakukan banding,” tegasnya.(nur/chm)