Sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku.
Sumber :
  • Tim tvOne/Andri Prasetiyo

Terdesak Utang Pinjol, Pria di Sleman Bawa Kabur Motor Modus Beli COD

Jumat, 11 November 2022 - 09:58 WIB

Sleman, DIY - Seorang pria berinisial W (33) warga Kalurahan Nogotirto, Gamping, Sleman, ditangkap petugas Polsek Kalasan. Ia diduga terlibat tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor.

Kapolsek Kalasan, Kompol Legowo Saputro mengatakan tersangka ditangkap pada 3 November lalu.

"Tersangka langsung ditangkap karena ada laporan warga terus warga juga ikut membantu (menangkap)," kata Legowo, Jumat (11/11/2022).

Peristiwa bermula saat korban Subhan Ulul Albab (21) berniat menjual sepeda motornya dengan cara mengiklankan di media sosial Facebook. Pelaku yang melihat iklan tersebut lalu menghubungi korban dan berlanjut komunikasi lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Keduanya kemudian bersepakat untuk bertransaksi jual beli melalui sistem cash on delivery (COD) di Jalan Ramayana Ballet, Tamanmanrtani, Kalasan. Setelah bertemu, pelaku langsung membawa kabur motor korban tanpa izin. 

"Tanpa seizin pelapor, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut. Kemudian pelapor berteriak minta tolong kepada warga," ujar Legowo.

Setelah mendengar teriakan minta tolong dari korban, warga yang kebetulan melintas kemudian berusaha mengejar pelaku. Pelaku yang merasa panik akhirnya terjatuh dan langsung bisa diamankan.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalasan guna pengusutan lebih lanjut. Kerugian Rp.21.300.000," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Legowo, tersangka nekat melarikan sepeda motor korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi, tersangka juga terhimpit utang pinjaman online atau Pinjol.

"Motifnya kebutuhan mendesak karena dia didesak utang Pinjol," terang Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. (Apo/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral