Organisasi profesi Kesehatan DIY saat jumpa pers menolak RUU Kesehatan Omnibus Law (18/11/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Tak ada Urgensi, Organisasi Profesi Medis se-DIY Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Jumat, 18 November 2022 - 21:11 WIB

"Seberapa urgensi sebetulnya dari RUU Kesehatan Omnibus Law ini. Apakah dengan Undang-Undang yang sampai saat ini berjalan ada masalah atau tidak," ujar Hendy.

Oleh karena itu, Hendy bersama organisasi profesi kesehatan lainnya menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Mereka juga meminta RUU tersebut dikeluarkan dari Prolegnas.

"Kami menyampaikan bahwa untuk saat ini kita permintaannya adalah Undang-Undang ini tidak dimasukkan ke dalam Prolegnas. Kita tolak itu," tegasnya.

Dari naskah akademik yang telah beredar, terdapat sekitar 450an pasal dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Namun mereka tidak mengetahui siapa yang membuat dan bertanggung jawab.

Sebab organisasi profesi kesehatan merasa tidak pernah dilibatkan dalam menyusun naskah akademik tersebut. Hendy sendiri mengaku siap jika organisasi profesi kesehatan dilibatkan untuk menyusun naskah akademik sesuai prosedur yang benar.

"Artinya runtutan atau prosedur pemenuhan dibuatnya suatu Undang-Undang itu harus terpenuhi terlebih dahulu. Kita meminta agar Baleg DPR RI untuk mendengarkan pernyataan dari semua organisasi profesi yang ada di cabang, daerah, maupun pusat bahwa kami minta untuk dilibatkan dalam pembahasan di periode berikutnya," pungkasnya. (Apo/Buz).

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
01:42
02:59
01:37
02:29
01:59
Viral