- Antara/Luqman Hakim
Sri Sultan HB X Tetapkan UMP DIY 2023 Naik Rp140 Ribu, Jumlahnya Jadi Rp1,9 Juta
Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) DIY 2023 naik Rp140.866,86.
Dengan demikian, UMP DIY yang asalnya Rp1.840.915,53 naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39.
"Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," ujar Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono, Senin (28/11/2022).
Beny mengatakan kenaikan UMP sudah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Dewan Pengupahan Provinsi terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Beny, kenaikan UMP DIY 2023 cukup signifikan apabila memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.
"Masih ada selisih yang lebih baik dari margin yang sama antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelasnya.
UMP DIY 2023 tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.
Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mengaku keberatan dengan penetapan UMP tersebut.
Menurutnya, persentase kenaikan upah minimum yang kurang dari 10 persen itu tidak akan mampu mengurangi angka kemiskinan dan tingkat ketimpangan ekonomi di DIY.
"Tidak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY dan sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah," ujar Irsyad. (ant/nsi)