Salah satu tersangka saat jalani pemeriksaan polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

4 Pemuda Diamankan Setelah Aksi Pengeroyokan Tukang Parkir di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta

Rabu, 7 Desember 2022 - 22:18 WIB

Yogyakarta, DIY - Kepolisian Sektor Gedongtengen Resor Kota Yogyakarta mengamankan empat orang tersangka kasus pengeroyokan tukang parkir di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta.

"Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, YRF 21 tahun Warga Gedongtengen Yogyakarta, ATU (28), warga Gedongtengen Yogyakarta, AD (23) Gedongtengen Yogyakarta, DPTU 31 tahun warga Gedongtengen Yogyakarta" tutur Kapolsek Gedongtengen Polresta Yogyakarta Kompol Budi Riyanto, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gedongtengen Iptu Hariyadi.
Kapolsek Gedongtengen Yogyakarta menambahkan diduga kuat korban Edy Aryanto warga Tegalrejo Yogyakarta tersebut dikeroyok para pelaku diduga karena kesalah pahaman atara korban dengan para pelaku, dan para pelaku terpengaruh minuman berakohol (miras).

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (03/12/2022) malam, di jalan Pasar Kembang Yogyakarta. Awal mula korban dari rumah jam. 19.30 Wib untuk kerja parkir di jalan Pasar kembang Yogyakarta, pada saat sampai di jalan Pasar Kembang sekira pukul 20.00 Wib.

Korban bertemu dengan 4 pelaku, tiba-tiba terjadi adu mulut antara korban dan rombongan pelaku dan 2 orang pelaku karena diduga terpengaruh minuman berakohol melakukan pemukulan terhadap korban dengan mengunakan tangan kosong, di susul 2 pelaku lainnya juga ikut memukul mengenai bagian kepala, kening, sama pelipis serta mata sebelah kiri.

Selanjutnya korban karena terdesak berusaha menghindar mencari perlindungan dan lari ke arah utara hingga di seberang jalan di kejar oleh para pelaku, dan masih di pukuli selanjutnya di lerai oleh tukang parkir yang bernama Gunawan.

Selang berapa lama datang petugas Kepolisian dari Polsek Gedongtengen, selanjutnya membawa Korban ke RS. Ludira Husada Tama Tegalrejo Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan medis.

"Para tersangka kini dijerat dengan pasal 170 pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Pada kesempatan sama, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi melalui Kapolsek Gedongtengen Polresta Yogyakarta Kompol Budi Riyanto, menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan serta pengembangan agar kasus ini benar-benar rampung.

"Terkait penyelidikan serta pengembangan terhadap perkara ini akan terus dilakukan hingga saat ini, sedangkan para tersangka terus dimintai keterangan lebih lanjut guna dapat mengungkap motif pelaku melakukan tindakan pengeroyokan tersebut." tutupnya (Nur/Buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral