- Nuryanto/tvOne
Ini Syarat Perjalanan Kereta Api Setelah PPKM Dicabut
Yogyakarta, tvOnenews.com – Usai dicabutnya PPKM, PT KAI Daop 6 Yogyakarta masih memberlakukan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi kereta api.
"Sejauh ini para penumpang masih tetap diwajibkan mengenakan masker selama perjalanan kereta api," jelas Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Minggu (1/1/2023).
Hal itu disampaikan setelah pengumuman dicabutnya PPKM pada tanggal 30 Desember 2022. Menurut Franoto, kewajiban mengenakan masker tersebut diwajibkan kepada seluruh layanan KAI.
"Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," katanya.
Aturan tersebut mengacu SE Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tanggal 26 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sejauh ini KAI Daop 6 Yogyakarta masih menetapkan persyaratan untuk naik kereta api. Salah satunya wajib masker," pungkasnya. (nur/nsi)