- Tim tvOne - Nuryanto
Terlilit Hutang Rentenir, Seorang Perempuan Residivis Mencuri di Warung Oseng Mercon
Yogyakarta, DIY - Akibat terlilit hutang pada rentenir, seorang perempuan berinisial SH (43) warga Danurejan, Yogyakarta, kembali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah warung Oseng Mercon di Jalan Purwodiningratan, Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Pelaku SH merupakan residivis dengan perkara yang sama pada tahun 2021. Saat diamankan petugas gabungan Satreskrim Polresta Yogyakarta dan Jatanras Polda DIY, pelaku mengakui perbuatannya.
"Saat kejadian korban datang membuka warung, pelaku datang memesan air minum untuk di bungkus. Saat korbannya lengah, pelaku mengambil tas milik korban ibu Sunarmi," ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023) siang di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta.
AKP Archy Nevada mengungkapkan, kejadian pencurian terjadi pada Jumat, tanggal 06 Januari 2023 sekira jam 07.30 WIB, kemudian dilaporkan pada hari itu juga pukul 16.15 Wib, petugas Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, meminta keterangan korban dan saksi, kemudian langsung menggelar perkara.
Setelah pelaku dapat diidentifikasi kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023. Sekira jam 21.00 Wib, pelaku ditangkap di Rumah Kos Terban Gondokusuman Yogyakarta beserta sejumlah alat bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Modus tersangka mencari kelengahan pemilik warung dengan cara berkali-kali melakukan pembelian di warung yang akan di targetkan oleh pelaku, kemudian setelah mengetahui penyimpanan tas milik korban atau pemilik warung, lalu menunggu korban lengah pelaku mengambil tas kemudian melarikan diri," jelas Kasatreskrim.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran terlilit hutang rentenir. Ia menyebut bahwa telah berhutang ke tiga orang rentenir dengan jumlah lebih dari 38 juta rupiah.
Terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (Nur/Buz)