- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Warga Sleman Terdampak Tol Jogja-Solo Tolak Harga Ganti Rugi Tanah
Sleman, DIY - Ratusan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo menolak harga ganti rugi tanah yang ditetapkan tim penilai. Para warga ini berasal dari Padukuhan Nglarang dan Karangbajang di Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Penolakan ini mereka sampaikan dalam pertemuan dengan tim Pengadaan Tanah/Kanwil BPN-Kementerian Agraria dan Tata Ruang, PPK dan unsur pemerintahan lainnya di Kantor Kalurahan Tlogoadi, Sleman, Selasa (17/1/2023).
Supriyadi, salah seorang warga Nglarang menganggap harga yang ditetapkan oleh tim appraisal terlalu rendah dan tidak manusiawi.
"Saya menyayangkan sekali dengan tim appraisal karena apa? yang di Nglarang itu terlalu rendah sekali. Artinya begini, tidak mempunyai hati Nurani," katanya kepada wartawan di lokasi acara.
Supriyadi juga mempertanyakan tim appraisal yang ditunjuk untuk menetapkan harga ganti rugi tanah.
"Tim appraisal itu tim yang gimana penunjukannya itu saya kira tidak tepat cara menunjuk tim itu appraisal itu salah sekali," ucapnya.
Sebagai bentuk penolakan, Supriyadi bersama warga lain kemudian meninggalkan ruang pertemuan dan tidak mau melanjutkan pembicaraan. Salah satu alasannya karena harga yang ditetapkan tidak sesuai dengan nilai pasaran.
Menurutnya, harga yang ditetapkan tim penilai hanya berada pada kisaran Rp 2,6 juta hingga Rp 3,3 juta per meter. Sedangkan di Kalurahan sebelah, harga yang ditetapkan tim appraisal sudah pada kisaran Rp 4 juta per meter persegi.
"Mosok yang mangku jalan besar itu cuma (dihargai) Rp 3,3 juta per meter," tegasnya.
Penolakan penetapan harga pembebasan lahan juga disampaikan Anang Wiyadi, warga Padukuhan Karangbajang.
"Yang punya saya sendiri mangku jalan satu meter (dihargai) Rp 2,8 juta, yang punya bapak saya Rp 2,6 juta sama Rp 3,3 juta. Rata-rata di bawah harga pasar kalau dibandingkan dengan Tirtoadi kita memang jauh lebih rendah," ungkapnya.
Ketua Tim Pengadaan Tanah, Suwito menyebut sebenarnya warga bukan menolak tapi hanya menunda keputusan.
“Sebenarnya kan dia menolak secara tertulis juga belum. Artinya hari ini beliau ini masih menunda keputusan artinya belum menyetujui dengan nilai ataupun menolak karena kalau sudah menolak kan ada berita acara penolakan," terangnya.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR, Danar, mengatakan tim appraisal itu merupakan hasil penunjukkan dari pihaknya.
"Dari kami dari instansi yang membutuhkan lahan itu memang kami yang mengadakan namun ketika kami sudah selesai proses pengadaan harganya ditetapkan oleh kantor atau Ketua P2T itu," ujarnya.
Danar menyebut bahwa tim appraisal yang ditunjuk untuk menetapkan harga pembebasan lahan jalan tol bekerja secara profesional.
"Tim appraisal itu (unsurnya) KJPP saja ya Kantor Jasa Penilai Publik jadi memang mereka sudah secara professional sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN," pungkasnya. (Apo/Buz).