Petugas saat menggeledah rumah terduga teroris AW di Sleman (22/1/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Polisi Kembali Temukan Serbuk Bahan Peledak saat Geledah Rumah Terduga Teroris AW di Sleman

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:53 WIB

Sleman, DIY - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah bersama Inafis Polda DIY menggeledah rumah terduga teroris Agus Wijayanto (AW) di Dusun Jetis Jogopaten, Pandowoharjo, Sleman. Mereka melakukan pencarian barang bukti tambahan pasca ditangkapnya AW oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Minggu, 22 Januari 2023.

Kepala Dukuh Jetis Jogopaten Agus Wardaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan susulan tersebut.

"Iya betul, pengambilan tambahan barang bukti," katanya melalui sambungan telefon, Selasa (24/1/2023).

Agus menjelaskan, penggeledahan susulan dilakukan tim Labfor dan Inafis pada Senin, 23 Januari kemarin. Proses penggeledahan berlangsung sekitar 40 menit sejak pukul 14.00 WIB.

Saat penggeledahan berlangsung, dirinya diminta mendampingi sebagai saksi. Selain dirinya, juga disaksikan oleh Ketua RT setempat serta adik terduga AW bernama Uki.

Dari hasil penggeledahan ini, lanjut Agus, petugas menemukan serbuk yang menyerupai bahan peledak.

"Ditemukan semacam serbuk bahan peledak," ujarnya.

Benda berbahaya itu menurut Agus ditemukan petugas di dalam kamar AW. Tepatnya ditaruh di dalam benda seperti bejana kendi.

"Ada di kuali kendi, masih di dalam kamar," terang Agus.

Selain di dalam kamar pribadi AW, petugas juga mencari barang bukti lainnya di sekitar dapur rumah.

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap AW karena diduga terlibat jaringan terorisme JAD dan simpatisan ISIS. AW yang berusia 38 tahun sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Dari penangkapan itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait terorisme. Mulai dari senjata tajam, buku-buku bacaan agama, pakaian bertuliskan Tauhid, serta dua unit bom rakitan. (Apo/Buz).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral