Sumber :
- Andri Prasetiyo
Tidak Terima 'Digeber' Dua Pria Ini Lakukan Penganiayaan dan Penusukan Seorang Pemotor di Sleman Hingga Tewas
Kamis, 9 Februari 2023 - 01:23 WIB
Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 tentang Pengeroyokan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (apo/ade).