- Antara
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkap terjadinya praktik curang dalam penjualan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di hampir seluruh wilayah Indonesia.
KPPU menyebut, pihaknya menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha. Diantaranya dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.
"Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah," tulis KPPU dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).
KPPU menyebut, pelanggaran tersebut terjadi di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
"Menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU," ungkapnya.
Selain upaya membuka kemasan, pelanggaran juga terjadi dengan melakukan penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita.
Menurut KPPU, fakta-fakta dua kecurangan itulah yang menyebabkan ketidaktersediaan produk Minyakita.
Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU.
KPPU mengungkapkan, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer.
"Seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya," kata KPPU.
Bahkan, di beberapa tempat ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.
Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, sejumlah Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar.
Selain itu juga, KPPU melakukan penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.
Tindakan itu bertujuan sebagai upaya pencegahan kecurangan tersebut terjadi lagi. Serta mampu mengkoreksi pasar dalam waktu dekat. (rpi/ebs)