- SKK Migas
SKK Migas Teken Bontang Processing Agreement, Kepastian Investasi Pelaksanaan Operasional
Jakarta, tvOnenews.com - SKK Migas, Badak LNG dan KKKS penghasil gas Kalimantan Timur menandatangani Bontang Processing Agreement (BPA).
Dengan penandatanganan ini, maka pengolahan gas bumi dari berbagai penghasil gas menjadi LNG (liquefied natural gas) dan LPG (liquefied petroleum gas) memiliki kepastian hukum yang lebih baik.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengapresiasi seluruh pihak, terutama Pertamina yang mendukung berlangsungnya tanda tangan kerja sama ini.
“Kerja sama dan niat baik yang telah ditunjukkan selama ini. Dengan kerja sama yang baik tersebut akhirnya terdapat underlying document yang resmi mengenai kegiatan pemrosesan gas di Kilang LNG Badak sebagai tindak lanjut atas penetapan Menteri Keuangan,” ujarnya dikutip pada Selasa (14/2/2023).
Perjanjian ini akan menjadi payung hukum serta memberi kepastian investasi dalam pelaksanaan operasional serta implementasi dari prinsip tata kelola hulu migas.
Kilang LNG Badak disebut memegang peranan yang sangat krusial dalam upaya pencapaian lifting gas nasional.
“Di mana pada tahun 2022 sekitar 41% dari volume produksi LNG nasional atau sebesar 81 kargo diproses di Kilang LNG Badak. Dan dari penjualan LNG tersebut mampu menghasilkan penerimaan negara sebesar US$2,76 miliar atau sekitar Rp41 triliun,” tuturnya.
Penerimaan negara pun dapat dioptimalkan melalui PT Badak LNG dalam melakukan efisiensi penggunaan gas untuk operasional Kilang LNG.
Sebagai informasi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (agr/nsi)