- ANTARA
4.873 Konten Fintech Onlinel Ilegal Diblokir Kominfo
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga telah memblokir 4.873 konten teknologi finansial (tekfin) ilegal atau tidak berizin sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021.
"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam OJK Virtual Innovation Day 2021 secara virtual dari Jakarta, dikutip pada Rabu (13/10).
Menurut Menteri Johnny, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten tekfin yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita," paparnya.
Adapun 4.873 konten tekfin online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan file sharing.
Menkominfo berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.
Ia juga mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi. Hal itu untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital. Ner/Ant