- Istimewa
Dalam Kurun Waktu 1,5 Tahun, Satgas BLBI Berhasil Mencatat Perolehan Aset dan PNBP Rp27,036 Triliuan
Untuk diketahui, tindakan Keperdataan dan/atau Layanan Publik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2022.
PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN memperkaya upaya
penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik, dalam rangka penyelesaian Piutang Negara, di antaranya dengan melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham. Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan.
Bahwa terhadap penanganan oleh Satgas BLBI, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/hutang debitur/obligor.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna
memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI
dimaksud dilakukan secara bertahap dan terukur. (aag)