Sumber :
- ANTARA FOTO
Asosiasi pedagang pasar minta pemerintah hati-hati berlakukan PPN sembako
Kamis, 10 Juni 2021 - 11:04 WIB
Padahal, selama ini, sembako adalah obyek yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017, yang berbunyi bahwa barang kebutuhan pokok itu adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (ito)