Ilustrasi - Emas batangan tematik seri Imlek tahun 2023 Masehi/2574 Kongzili dengan desain tiga dimensi (3D) pertama di Indonesia oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM)..
Sumber :
  • ANTARA/HO-ANTAM/aa. (Handout PT ANTAM)

Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Turun Rp4000

Kamis, 23 Februari 2023 - 11:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam anjlok pada Kamis (23/2/2023) pagi. Penurunan harga emas Rp4.000 per gram.

Turunya harga emas pada hari ini, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mematok harga emas batangan per gram Rp1.015.000 per gram.

Sebelumnya pada Rabu (22/2/2023), harga emas batangan batangan Antam berada di posisi Rp1.019.000 per gram juga turun Rp4.000 dibandingkan harga pada Selasa (21/2) senilai Rp1.023.000 per gram

Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp4.000 menjadi Rp900.00 per gram dibandingkan harga "buyback" pada Rabu (22/2) senilai Rp904.000 per gram.

Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi "buyback" dipotong langsung dari total nilai "buyback".

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp557.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.015.000
- Harga emas 2 gram: Rp1.970.000
- Harga emas 3 gram: Rp2.930.000
- Harga emas 5 gram: Rp4.850.000
- Harga emas 10 gram: Rp9.645.000
- Harga emas 25 gram: Rp23.987.000
- Harga emas 50 gram: Rp47.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp95.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp239.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp477.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp955.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral