Ilustrasi THR.
Sumber :
  • dok ist

Gak Sabar, Ini Jadwal THR Cair untuk Perusahaan Swasta dan ASN, Begini Cara Perhitungan Rumus THR...

Jumat, 7 April 2023 - 13:45 WIB

Berbeda dengan ASN, pegawai swasta memiliki perhitungan dan pembagian Tunjangan Hari Raya yang berbeda pula.

1. Pegawai Tetap dengan Masa Kerja 1 Bulan/ Kurang dari 12 Bulan

Untuk kategori pegawai ini THR akan disesuaikan dengan masa kerja. Untuk perhitungannya yaitu masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan 1 bulan gaji.

2. Pegawai Tetap dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan

Pegawai tetap dengan masa kerja lebih dari 12 bulan akan menerima THR sebesar 1 bulan gaji.

3. Pegawai Harian Lepas dengan Masa Kerja 1 Bulan/ Kurang dari 12 Bulan

Tak berbeda dengan pegawai tetap, pegawai atau buruh harian lepas juga akan menerima THR yakni gaji 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata setiap bulannya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral