Sumber :
- dok ist
Gak Sabar, Ini Jadwal THR Cair untuk Perusahaan Swasta dan ASN, Begini Cara Perhitungan Rumus THR...
Jumat, 7 April 2023 - 13:45 WIB
4. Pegawai Harian Lepas dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan
Sedangkan pegawai atau buruh harian lepas yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan, bakal mendapatkan THR 1 bulan gaji.
5. Pegawai/ Buruh Disesuaikan Satuan Hasil
Berbeda dengan pegawai yang pekerjaannya berdasarkan satuan hasil, untuk THR mere akan menerima gaji 1 bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir.