Ilustrasi THR.
Sumber :
  • dok ist

Gak Sabar, Ini Jadwal THR Cair untuk Perusahaan Swasta dan ASN, Begini Cara Perhitungan Rumus THR...

Jumat, 7 April 2023 - 13:45 WIB

tvOnenews.comTHR alias Tunjangan Hari Raya adalah hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang perayaan Lebaran. Untuk para pekerja, perusahaan biasanya memberikan THR satu kali dalam setahun. Lalu, kapan THR cair?

Dilansir dari situs resmi setkab.go.id, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjang Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiuanan dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk ASN pembayaran THR akan cari pada 4 April 2023. Sedangkan untuk pegawai swasta, THR akan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Diperkirakan pada tanggal 15 April 2023.

Rumus Cara Menghitung THR

THR yang diberikan kepada pegawai swasta atau ASN memiliki perhitungan yang berbeda dan disesuaikan dengan masa kerja. Berikut ini beberapa rumus untuk menghitung besaran THR alias Tunjangan Hari Raya yang akan diperoleh.

Untuk ASN, pemberian THR disesuaikan dari penambahan gaji dan pensiunan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum. Di tahun 2023 ini, ada 50 persen tunjangan kinerja yang ditambahkan dalam THR.

Berbeda dengan ASN, pegawai swasta memiliki perhitungan dan pembagian Tunjangan Hari Raya yang berbeda pula.

1. Pegawai Tetap dengan Masa Kerja 1 Bulan/ Kurang dari 12 Bulan

Untuk kategori pegawai ini THR akan disesuaikan dengan masa kerja. Untuk perhitungannya yaitu masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan 1 bulan gaji.

2. Pegawai Tetap dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan

Pegawai tetap dengan masa kerja lebih dari 12 bulan akan menerima THR sebesar 1 bulan gaji.

3. Pegawai Harian Lepas dengan Masa Kerja 1 Bulan/ Kurang dari 12 Bulan

Tak berbeda dengan pegawai tetap, pegawai atau buruh harian lepas juga akan menerima THR yakni gaji 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata setiap bulannya.

4. Pegawai Harian Lepas dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan

Sedangkan pegawai atau buruh harian lepas yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan, bakal mendapatkan THR 1 bulan gaji.

5. Pegawai/ Buruh Disesuaikan Satuan Hasil

Berbeda dengan pegawai yang pekerjaannya berdasarkan satuan hasil, untuk THR mere akan menerima gaji 1 bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral