Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Soal Uang Bersambung, Bank Indonesia: Benar Dapat Dibeli Tapi Sayang Digunakan Untuk Alat Pembayaran

Rabu, 26 April 2023 - 14:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono angkat bicara terkait video uang rupiah khusus (URK) atau uang yang belum digunting (uang bersambung).

Erwin mengatakan memang benar URK dapat dibeli di Bank Indonesia dan dinyatakan sah digunakan sebagai pembayaran tunai.

Namun jika digunakan sebagai alat pembayaran rasanya sangat disayangkan, sebab warga yang membeli URK umumnya digunakan sebagai koleksi semata.

“Betul (dapat dibeli di Bank Indonesia), tapi sayang kalau untuk pembayaran, karena maksudnya untuk koleksi,” kata Erwin, kepada tvOnenews.com, Rabu (26/4/2023).

Meski begitu, Bank Indonesia menetapkan batasan bagi masyarakat yang ingin membeli uang bersambung. Hal ini dilakukan agar URK dapat dibeli oleh banyak orang.

“Untuk batasannya nanti disesuaikan antara supply yang ada dengan demand masyarakat. Makanya beli pakai aplikasi biar praktis,” ujarnya.

Bagi yang ingin membeli uang bersambung dapat mengakses aplikasi atau mengunjungi website pintar.bi.go.id. 

Sebagai informasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang bersambung (Uncut Banknotes).

Bank Indonesia menerbitkan uang bersambung (Uncut Banknotes) dalam 2 lembar dan 4 lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.

Pembelian uang bersambung dapat dilakukan melalui loket kas kantor Bank Indonesia setiap hari Senin pukul 08.30 – 11.30 WIB. Untuk jadwal layanan kas penjualan URK TE 2016 dapat menghubungi Kantor Perwakilan WIlayah Bank Indonesia terdekat.

Adapun yang menjadi syarat pembelian antara lain, Membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (Asli); Berpakaian rapi; Membawa uang yang pas; Tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat-obatan terlarang, dan barang berbahaya lainnya; Memperhatikan protokol Kesehatan dengan cara 3M.

Alur pembelian URK meliputi, dapat mengambil nomor antrian kemudian menunggu dipanggil untuk menunjukkan nomor antrian dan KTP asli; Pembeli mengisi formulir pembelian URK yang telah disediakan; Pembeli menyetorkan uang pembelian URK beserta pajak pembeliannya (dengan uang pas); Pembeli menunggu URK di tempat yang telah disediakan; Pembeli dipanggil ke loket untuk menerima URK; Pembeli memeriksa kondisi URK dan kemasan URK serta kesesuaian nomor seri URK dengan sertifikat sebelum meninggalkan loket. 

Dalam penjualan uang kertas bersambung, masyarakat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Dengan terbitnya UU HPP tersebut, tarif PPN of Indonesia akan mengalami penyesuaian dari semula sebesar 10% menjadi sebesar 11%. (agr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
18:55
09:14
05:52
10:14
01:07
Viral