Ilustrasi: penangkapan.
Sumber :
  • Antara

KPMH Apresiasi Langkah Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Sutrisno Lukito

Selasa, 9 Mei 2023 - 17:33 WIB

Tangerang, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Aulia Fahmi mengapreasiasi Polres Metro Tangerang Kota atas langkah menangkap tersangka Sutrisno Lukito di Bandung pada Senin (8/5/2023). 

Aulia Fahmi mengatakan tersangka Sutrisno ini dinilai berbahaya dalam melakukan tindak pidananya berupa dugaan pemalsuan dokumen surat tanah.

"Sutrisno ini berbahaya dalam melakukan berdasarkan putusan pengadilan dia berani menyuruh anak buahnya memalsukan surat (dokumen) tanah. Dia juga didapati sering mencatut Ormas Islam sebagai tempat berlindung ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum, perbuatannya sama seperti halnya soleorang mafia tanah," kata Aulia Fahmi kepada awak media, Jakarta, Selasa (9/5/2023). 

"Sutrisno ini kesannya seperti menghalalkan segala cara hari ini jadi pengurus NU dan besok bisa berubah jadi pengurus Muhammadiyah bahkan juga bisa masuk ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saya yakin Ormas Islam manapun akan akan mengecam perbuatannya, apalagi dia tidak hormati proses hukum, terbukti terakhir sudah berkali-kali dipanggil tapi malah ke Bandung," sambungnya. 

Diketahui Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah sebelumnya yang bersangkutan 2 kali mangkir hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian. 

Keputusan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atas perkara sengketa tenah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito merupakan buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh Idris selaku pemilik lahan dengan modus data palsu berupa surat kepala desa yang didapati hasil rekayasa sebagai sarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di badan pertanahan. 

Lantaran ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito, Idris merasa dirugikan dan kehilangan hak kepemilikannya.

Setelah ditetapkan tersangka Djoko Sukamtono kemudian diputus bersalah oleh Hakim PN Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono yang menyatakan bahwa Djoko Sukamtono terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik sebagaimana melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Dan barang bukti berupa fotocopy surat tanah SHM Nomor 05944 sampai SHM Nomor 05976/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan untuk digunakan dalam perkara lain, Sedangkan Sertifikat lainnya yang diduga hasil rekayasa SHM Nomor 05977 masih berada dalam penguasaan Sutrisno Lukito. 

Lebih lanjut Aulia Fahmi mengatakan ia mengharapkan agar dengan ditangkapnya Sutrisno Lukito di Bandung pelimpahan tahap 2 ke kejaksaan segera terlaksana baik barang bukti dan tersangkanya dan kasusnya cepat disidangkan agar peran pelaku menjadi terang dalam perkara ini. (raa/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral