- Istimewa
Kemendag vs Aprindo Rafaksi Minyak Goreng Rp344 M, KPPU Sampai Turun Tangan
Terlebih kejadian ini bermula saat masa kepemimpinan Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan, sebelum Zulkifli Hasan.
Isy pun menegaskan bahwa pihaknya siap membayar utang tersebut apabila Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemerintah harus membayar utang tersebut.
"Ya, kami akan bayar. BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) siap membayar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aprindo akan menghentikan penjualan minyak goreng di ritel modern apabila belum mendapatkan pembayaran rafaksi senilai Rp344 miliar.
Kisruh pun semakin rumit usai adanya perubahan aturan yang semula ditetapkan Kemendag dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 3/2022 yang mengatur pengusaha ritel harus menjual minyak goreng satu harga, yakni Rp14.000 per liter.
Kemudian aturan tersebut diganti dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng kelapa sawit. (agr)