Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA

Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023 Cair di Bulan Juni, Ini Penjelasan Lengkap Menkeu Sri Mulyani

Minggu, 28 Mei 2023 - 11:25 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Sebentar lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan gaji ke-13. Jika tak ada aral melintang, gaji ke-13 bagi PNS bakal cair pada 5 Juni 2023. 

Ini Penjelasan lengkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan mencairkan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.

“Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023," kata Sri Mulyani, pada keterangan pers yang disampaikannya pada Jumat (26/5/2023).

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa komponen gaji ke-13 akan sama dengan THR tahun ini. "Komponennya sama dengan THR tahun ini,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers itu.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2023 tidak mencapai 100 persen. Hal ini dikarenakan saat ini Indonesia masih dalam penanganan dan pemulihan Covid-19 yang saat ini masih berlanjut.

Selain itu saat ini juga Indonesia sedang mengalami ketidakpastian global, oleh karena itu guna mencegah perlemahan ekonomi pemberian gaji ke-13 tidak dicairkan 100 persen.

Adapun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. 

Untuk besaran THR sebelumnya duatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut. Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pencairan 5 Juni

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan Kementerian dan lembaga (K/L) mulai 5 Juni 2023 sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13.

"Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur," kata Tri Budhianto.

Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

Tri menyebut anggaran gaji ke-13 kurang lebih sama dengan THR. "Karena perhitungannya sama," katanya.

Berdasarkan anggaran THR 2023, disiapkan di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah.

Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13. Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun yang pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Komponen Gaji Ke-13

Sri Mulyani mengatakan, selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

Pembagian ini sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Perkiraan Besaran Gaji Ke-13

Seperti disampaikan di atas, besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran THR tahun ini. Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000

d. Anggota Rp 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.769.000.

(ant/ito)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral