- Istimewa
Resmi Terdaftar Sebagai Aset Kripto Legal, Kommunitas.net Dukung Pertumbuhan Dunia Kripto di Indonesia
tvOnenews.com - Di tengah era digital yang semakin maju, dunia kripto telah mengalami pertumbuhan yang pesat khususnya di Indonesia. Hal ini didukung kuat oleh terdaftarnya token Kommunitas (KOM) beserta 500 token kripto lainnya di dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah diterbitkan oleh Bappebti.
Kommunitas.net adalah ekosistem urun dana (crowdfunding) yang terdesentralisasi untuk proyek web3.0 atau kripto. Kommunitas bertujuan untuk menjembatani investor retail dengan proyek web 3.0 / kripto yang ingin menggalang dana.
Keuntungan yang didapatkan proyek-proyek tersebut melalui penggalangan dana terkait dengan keberlangsungan proyek mereka. Sedangkan investor retail bisa memiliki peluang mendapatkan aset kripto dengan harga penawaran perdana, bahkan sebelum aset kripto tersebut terdaftar di bursa/exchange, layaknya IPO pada saham.
“Dengan kepercayaan yang diberikan oleh Bappebti terhadap Kommunitas, tentu membuat kami bersemangat menjadi batu loncatan terhadap proyek-proyek kripto/web3 di tanah air” ucap CEO Kommunitas, Robby Jeo.
Sejauh ini, Kommunitas telah sukses membantu 93 proyek dengan total 9.7 juta Dollar (sekitar Rp140 miliar) dalam penggalangan dana dari hampir 10.000 pengguna aktif hanya dalam kurun waktu 2 tahun.
Keuntungan yang ditawarkan oleh ekosistem Kommunitas sangat beragam, mulai dari pembagian hasil (revenue sharing) per kuartal maupun per bulan, pembagian aset kripto secara gratis / airdrops, serta beberapa keuntungan lainnya yang bisa dilihat di situs kommunitas.net.
Revenue Sharing di sini merupakan salah satu keunggulan utama dari ekosistem Kommunitas yang sangat jarang ditemukan di platform lainnya. Kommunitas membagikan sebagian keuntungan yang didapatkan kepada para Private Partners dan Millionaire Partners.