- Istimewa
Bank Indonesia Bebani Pedagang Usaha Mikro, DPR Soroti Biaya MDR QRIS 0,3 Persen
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal merespons kebijakan baru Bank Indonesia yang memutuskan memberikan tagihan tambahan kepada pedagang yang menggunakan layanan QRIS sebesar 0,3 persen.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai kondisi perekonomian yang masih dalam fase pemulihan ini, regulator harus tetap berpihak pada pelaku usaha mikro.
"Kenaikan biaya MDR (Merchant Discount Rate) tentunya akan berdampak pada pendapatan yang akan diperoleh pedagang mikro. Hal ini karena ada tambahan biaya operasional yang ditanggung," kata dia, melansir dari keterangan resmi, Senin (10/7/2023).
"Perlu dicatat bahwa masih terdapat biaya yang harus dikeluarkan merchant dalam penggunaan QRIS, sehingga tambahan MDR tersebut pastinya membebani pedagang," sambung dia.
Dia pun memberikan contoh, misal terdapat transaksi sebesar Rp100.000, maka tidak senilai itu akan diterima oleh pedagang karena harus dikurangi biaya MDR 0,3 persen ditambah biaya ‘settlement fee’ sebesar Rp2.000 hingga Rp5.900.
Atau dengan kata lain pedagang hanya akan menerima hasil transaksi berkisar Rp93.900-Rp97.700.