Bank Indonesia Bebani Pedagang Usaha Mikro, DPR Soroti Biaya MDR QRIS 0,3 Persen.
Sumber :
  • Istimewa

Bank Indonesia Bebani Pedagang Usaha Mikro, DPR Soroti Biaya MDR QRIS 0,3 Persen

Senin, 10 Juli 2023 - 11:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal merespons kebijakan baru Bank Indonesia yang memutuskan memberikan tagihan tambahan kepada pedagang yang menggunakan layanan QRIS sebesar 0,3 persen.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai kondisi perekonomian yang masih dalam fase pemulihan ini, regulator harus tetap berpihak pada pelaku usaha mikro.

"Kenaikan biaya MDR (Merchant Discount Rate) tentunya akan berdampak pada pendapatan yang akan diperoleh pedagang mikro. Hal ini karena ada tambahan biaya operasional yang ditanggung," kata dia, melansir dari keterangan resmi, Senin (10/7/2023).

"Perlu dicatat bahwa masih terdapat biaya yang harus dikeluarkan merchant dalam penggunaan QRIS, sehingga tambahan MDR tersebut pastinya membebani pedagang," sambung dia.

Dia pun memberikan contoh, misal terdapat transaksi sebesar Rp100.000, maka tidak senilai itu akan diterima oleh pedagang karena harus dikurangi biaya MDR 0,3 persen ditambah biaya ‘settlement fee’ sebesar Rp2.000 hingga Rp5.900. 

Atau dengan kata lain pedagang hanya akan menerima hasil transaksi berkisar Rp93.900-Rp97.700.

"Pedagang usaha mikro mengumpulkan laba usahanya dari setiap rupiah yang diterima, jika masih harus dikurangi lagi karena pemakaian QRIS, lalu apa yang bisa dibawa pulang ke rumah kalau banyak biaya-biaya yang kemudian timbul," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah efektif memberlakukan kebijakan biaya layanan QRIS atau ‘Merchant Discount Rate (MDR)’ kepada merchant sebesar 0,3 persen per 1 Juli 2023 lalu. 

‘Merchant Discount Rate’ atau MDR adalah biaya yang yang ditagihkan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dinyatakan dalam prosentase terhadap Harga Jual ‘merchant’ (tidak termasuk nilai tambahan (nilai ‘Tipping dan Processing Fee’).

Besaran MDR 0,3 persen yang ditetapkan tersebut merupakan MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI), di mana sebelumnya diatur sebesar 0 persen. (agr/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
Viral