- Bank Indonesia
Terkuak! Alasan MDR QRIS Ditetapkan 0,3 Persen ke Pedagang, BI Jelaskan secara Perinci
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, penetapan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3 persen kepada pedagang meyita perhatian publik hingga legeslatif. Bahkan, sebagian DPR tak menyetujui langkah Bank Indonesia (BI) itu.
Hal ini dikarenakan begitu memberatkan pelaku usaha mikro (UMi) atau pedagang. Bahkan, tak hanya DPR saja yang tak sejutu dengan kebijakan BI tersebut. Namun, DPD RI Sultan B Najamudin juga tak setuju dengan hal itu.
Berdasarkan data yang dihimpun dari VIVA.co.id, bahwa pengguna aplikasi pembayaran non tunai QRIS di Bali mencapai 666.733 merchants atau tumbuh 42 persen (yoy) pada bulan Mei 2023.
Untuk menjaga keberlanjutan pengembangan layanan transaksi QRIS, Bank Indonesia (BI) memberlakukan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR).
MDR yakni biaya yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran dibebankan kepada merchant/pedagang bukan kepada konsumen.
"Bank Indonesia memperluas QRIS Cross Border atau lintas negara dan inovasi QRIS untuk tarik tunai, transfer dan setor tunai," jelas Deputi kantor perwakilan BI Bali Gusti Ayu Diah Utari, Selasa, (11/7/2023).