- Bank Indonesia
Terkuak! Alasan MDR QRIS Ditetapkan 0,3 Persen ke Pedagang, BI Jelaskan secara Perinci
Lanjut dia jelaskan, pengenaan MDR sebelumnya diberlakukan pada seluruh kelompok pedagang yang menggunakan QRIS untuk kepentingan komersial.
Sedangkan untuk usaha mikro (UMi) baru diberlakukan penyesuaian per 1 Juli 2023 menjadi sebesar 0,3 persen.
Penyesuaian MDR ini diharapkan mendorong peningkatan kualitas layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital. Termasuk, perluasan ekonomi keuangan digital di Indonesia, dan khususnya Bali.
"BI akan melakukan pengawasan melalui penyedia jasa sistem pembayaran untuk memastikan agar merchant yang bekerja sama tidak mengenakan biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen," ucapnya.
Sejak diluncurkan tahun 2019, QRIS mendapatkan respons positif dari masyarakat maupun pelaku usaha termasuk Usaha Mikro (UMI). Hal ini tercermin dari komposisi 26 juta pedagang/merchant QRIS, dimana 60 persen di antaranya merupakan Ultra Mikro (UMi). (aag)