- Ist
Soal Utang Piutang, PT YIN Terancam Diadukan ke Erick Thohir
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Rabadi Pratama Karya, Mohammad Hisyam Rafsanjani berencana akan melaporkan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Yasa Industri Nusantara (PT. YIN) terkait pembatalan pengesahan perjanjian perdamaian (Homologasi) di PT UN.
Menurut Hisyam, PT. YIN sebelumnya berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan juga telah melakukan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) dengan keseluruhan Kreditur yang haknya diakui sebanyak 98 Kreditur. Dan dengan total tagihan 98 Kreditur sebesar Rp178.748.486.393,53.
Lebih lanjut dia menjelaskan, akan tetapi setelah Homologasi disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut. Sampai dengan saat ini tagihan Klien Hisyam (salah satu Kreditur dari total 64 Kreditur terverifikasi yang menyetujui perjanjian perdamaian) belum juga dilaksanakan oleh PT. YIN.
"Oleh karenanya, jika Surat yang telah Kami kirimkan kepada PT. YIN tidak mendapatkan respons/jawaban yang pasti dari salah satu anak usaha BUMN tersebut. Dengan terpaksa Demi Hukum dan Keadilan, Kami akan mengajukan Pembatalan Homologasi tersebut sekaligus mempailitkan PT. YIN," ujarnya.
"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 170, Pasal 171, dan Pasal 291 UU PKPU dan Kepailitan. Selanjutnya Kami akan mengusulkan Para Kurator untuk membereskan harta pailit anak usaha BUMN tersebut," imbuhnya.
Kemudian, direktur Managing Partner Kantor Hukum MHR Lawyers tersebut berjanji akan melaporkan anak usaha salah satu BUMN tersebut ke Menteri Erick Thohir dan Direktur PT. REKIND.
"Kami juga berencana laporkan persoalan ini kepada Menteri BUMN Erick Tohir dan Direktur PT. REKIND sebagai Holding Company dari PT. YIN agar mendapatkan atensi dari mereka," pungkasnya.