Ilustrasi - Aparat Sipil Negara.
Sumber :
  • ANTARA

Gaji ASN, TNI, Polri Naik 8 Persen. Berikut Rincian Gaji Berdasarkan Golongan dan Kepangkatan

Kamis, 17 Agustus 2023 - 06:54 WIB

Perwira Pertama
Inspektur polisi Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600,
Inspektur polisi Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200,
Ajun komisaris polisi: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.

Perwira Menengah
Komisaris polis: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100,
Ajun komisaris besar polisi Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300,
Komisaris besar polisi Rp 3.190.700 - Rp 5.243.40.

Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400,
Inspektur jenderal polisi: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500,
Komisaris Jenderal polisi: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900,
Jenderal polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.

Gaji TNI

Berikut gaji anggota TNI sesuai pangkat yang sudah mengalami kenaikan 8 persen:

Tamtama
Kelas satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500,
Kelas dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100,
Prajurit kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400,
Kopral satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900,
Kopral dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900,
Kopral kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.

Bintara
Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200,
Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100,
Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700,
Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700,
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600,
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral