Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim (kanan) bersama Ketua Ombudsman Mokhammad Najih (kiri).
Sumber :
  • ANTARA

Peminat KUR Meningkat, Kementerian Koperasi dan UKM Optimistis Bakal Lampaui Target

Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:27 WIB

Pemerintah juga menetapkan bahwa penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga/marjin yang telah dibayarkan.

Adapun untuk suku bunga/marjin KUR skema super mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen. KUR mikro dan KUR kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru.

“Serta suku bunga meningkat berjenjang sebesar 7 hingga 9 persen untuk debitur KUR berulang,” tambah Arif.

Sedangkan ketentuan pembatasan jumlah mengakses KUR mikro plafon di atas Rp10 juta-Rp100 juta untuk sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan (4P) dapat mengakses KUR sebanyak maksimal 4 kali. Kemudian sektor produksi non (4P) dan perdagangan dapat mengakses KUR maksimal 2 kali. (ant/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral