- ANTARA
Peminat KUR Meningkat, Kementerian Koperasi dan UKM Optimistis Bakal Lampaui Target
Pemerintah juga menetapkan bahwa penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga/marjin yang telah dibayarkan.
Adapun untuk suku bunga/marjin KUR skema super mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen. KUR mikro dan KUR kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru.
“Serta suku bunga meningkat berjenjang sebesar 7 hingga 9 persen untuk debitur KUR berulang,” tambah Arif.
Sedangkan ketentuan pembatasan jumlah mengakses KUR mikro plafon di atas Rp10 juta-Rp100 juta untuk sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan (4P) dapat mengakses KUR sebanyak maksimal 4 kali. Kemudian sektor produksi non (4P) dan perdagangan dapat mengakses KUR maksimal 2 kali. (ant/ito)