- ANTARA
Demi Kelancaran KTT ASEAN, Pemerintah Awasi Penggunaan Frekuensi Radio
“Juga sebagai referensi untuk penetapan Izin Stasiun Radio Sementara bagi delegasi asing, PCO (Professional Conference Organizer), Host Broadcaster KTT ASEAN, PCO,” tuturnya.
Sabirin menjelaskan pihaknya secara khusus menugaskan Tim Pengawasan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Perangkat Telekomunikasi Event Khusus dan Antarnegara beserta UPT Monitoring Spektrum Frekuensi Radio untuk memantau dan mengawasi spektrum frekuensi radio.
Menurutnya, sebelum acara, tim dari Kemenkominfo memonitor kependudukan frekuensi serta monitoring clearance untuk frekuensi yang akan digunakan.
“Kami juga melakukan rehearsal penggunaan frekuensi bersama dengan Paspampres, BSSN, operator seluler, dan PCO,” ujar dia.
Pemantauan dan pengawasan spektrum frekuensi radio dalam pergelaran KTT ke-43 ASEAN menggunakan beberapa metode.
Ketua Tim Pengawasan SFR dan Perangkat Telekomunikasi Event Khusus dan Antarnegara Renny Kusumaningtyas menyatakan perangkat yang digunakan berupa spectrum analyzer dan handheld receiver monitoring untuk memonitor frekuensi radio.
Selain itu, terdapat pula WiFi Hunter untuk menemukenali penggunaan WiFi yang tidak sesuai ketentuan, dan mobil monitoring untuk memonitor frekuensi radio secara mobile.