Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor.
Sumber :
  • IST

Pemerintah Sinkronisasi 3 Peraturan Menteri tentang Tata Kelola TKBM

Rabu, 6 September 2023 - 01:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor menegaskan saat ini pemerintah tengah melakukan sinkronisasi tiga Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang tata kelola TKBM. Ketiga Permen tersebut dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koperasi dan Kementerian Perhubungan. 

"Dalam waktu dekat," kata Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan lapangan di Terminal JICT dan TPK Koja, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Dengan terbitnya Peraturan Menteri tersebut, Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi (Perhubungan Laut, Ketenagakerjaan dan Perkoperasian) yang selama ini menjadi dasar hukum pengelolaan TKBM dicabut.

Afriansyah menyebutkan Permen ketiga kementerian tersebut akan berpihak pada peningkatan kesejahteraan TKBM serta pengelolaan koperasi yang lebih profesional.

Di tempat yang sama, Ketua Induk Koperasi TKBM (Inkop TKBM) mengapresiasi kunjungan Wamenaker serta pejabat Kementerian Koperasi  untuk melihat langsung kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah yang turun langsung menyaksikan kegiatan bongkar muat yang dilakukan TKBM," katanya.

Menurutnya, Inkop beserta aliansi serikat pekerja nasional TKBM berkomitmen penuh untuk mendukung kelancaran arus bongkar muat. Sampai saat ini Inkop terus meningkatkan kompetensi para anggota TKBM yang berjumlah lebih dari 86.346 sudah 85 % anggota besertipikasi di seluruh Indonesia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral