- Antara
Profil Karen Agustiawan: Mantan Dirut Pertamina dan Pengajar di Harvard yang Jadi Tersangka Korupsi
Jadi Pengajar di Harvard
Karena Agustiawan pernah menjadi pengajar tamu di Harvard Kennedy School, Amerika Serikat. Di Harvard, Karen memberikan seminar untuk para pengajar serta memaparkan potret energi dunia, terutama perubahan pasokan dan harganya, setelah pengembangan gas nonkonvensional di Amerika Serikat.
Ditahan 20 Hari
Menurut Firli Bahuri, penahanan terhadap Karen Agustiawan didasarkan pada dasar yang kuat. Oleh karenanya, pihaknya akan menahannya selama 20 hari ke depan.
"KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi berdasarkan informasi dan data yang sebelumnya dikumpulkan dan diselidiki. Untuk kebutuhan proses penyidikan 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK," ujar Firli .
Alasan KPK Menahan Karen Agustiawan
Firli mengungkapkan bahwa penahanan Karen dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa penyidik dapat melakukan penghilangan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau melarikan diri.
Akan tetapi, saat konferensi pers berakhir, Karen Agustiawan tidak memberikan komentar dan hanya tersenyum ketika meninggalkan ruangan.
Pernah Menjadi Tersangka
Pada pertengahan tahun 2019, Karen Agustiawan pernah dihukum dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat diganti dengan 4 bulan kurungan.
Pada waktu itu Karen dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait investasi di blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia. Kasus korupsi investasi blok BMG tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp568 miliar.