- Antara
Profil Karen Agustiawan: Mantan Dirut Pertamina dan Pengajar di Harvard yang Jadi Tersangka Korupsi
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.
Profil Karen Agustiawan
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini profil serta beberapa fakta tentang Karen Agustiawan:
Lahir di Bandung
Karen Agustiawan dilahirkan di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1958. Ia adalah putri dari R. Asiah dan Dr. Sumiyatno, yang merupakan utusan pertama Indonesia di World Health Organization dan juga pernah menjabat sebagai presiden dari Biofarma, sebuah perusahaan farmasi ternama.
Lulusan ITB
Pada tahun 1983, Karen Agustiawan berhasil menyelesaikan studinya di Institut Teknologi Bandung dengan mengambil jurusan Teknik Fisika. Ia kemudian menikah dengan Herman Agustiawan, seorang mantan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Karen dan Herman Agustiawan dikaruniai tiga orang anak.
Wanita Pertama yang Memimpin Pertamina
Karen Agustiawan dikenal sebagai wanita pertama yang pernah memimpin Pertamina. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dari tahun 2009 hingga 2014.
Karier Cemerlang di Pertamina
Pada tahun 2006, Karen memulai kariernya di Pertamina dengan menjadi Direktur Pertamina Hulu. Puncak karirnya di Pertamina terjadi pada tahun 2009 saat dia diangkat sebagai Direktur Utama Pertamina, menggantikan Arie Soemarno. Saat itu, Sofyan Djalil menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selama masa kepemimpinannya di Pertamina, perusahaan plat merah tersebut meraih berbagai penghargaan, termasuk masuk dalam daftar 500 perusahaan terbesar dunia atau Fortune Global 500.
Jadi Pengajar di Harvard
Karena Agustiawan pernah menjadi pengajar tamu di Harvard Kennedy School, Amerika Serikat. Di Harvard, Karen memberikan seminar untuk para pengajar serta memaparkan potret energi dunia, terutama perubahan pasokan dan harganya, setelah pengembangan gas nonkonvensional di Amerika Serikat.
Ditahan 20 Hari
Menurut Firli Bahuri, penahanan terhadap Karen Agustiawan didasarkan pada dasar yang kuat. Oleh karenanya, pihaknya akan menahannya selama 20 hari ke depan.
"KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi berdasarkan informasi dan data yang sebelumnya dikumpulkan dan diselidiki. Untuk kebutuhan proses penyidikan 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK," ujar Firli .
Alasan KPK Menahan Karen Agustiawan
Firli mengungkapkan bahwa penahanan Karen dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa penyidik dapat melakukan penghilangan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau melarikan diri.
Akan tetapi, saat konferensi pers berakhir, Karen Agustiawan tidak memberikan komentar dan hanya tersenyum ketika meninggalkan ruangan.
Pernah Menjadi Tersangka
Pada pertengahan tahun 2019, Karen Agustiawan pernah dihukum dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat diganti dengan 4 bulan kurungan.
Pada waktu itu Karen dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait investasi di blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia. Kasus korupsi investasi blok BMG tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp568 miliar.
Atas perbuatannya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ebs)