Otoritas keuangan bentuk lembaga khusus National Working Group on Benchmark Reform [NWGBR].
Sumber :
  • ANTARA

Otoritas Keuangan Indonesia Bentuk Lembaga Khusus 'NWGBR'

Kamis, 25 November 2021 - 14:19 WIB

Jakarta - Otoritas keuangan yang terdiri atas Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) secara resmi membentuk National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).

Pernyataan bersama otoritas tersebut yang dikutip di Jakarta, Kamis, menyebutkan pembentukan NWGBR ini untuk menyikapi rencana penghentian penggunaan London Interbank Offered Rate (LIBOR) dan melakukan upaya penguatan kredibilitas benchmark rate di pasar keuangan domestik.

LIBOR merupakan kurs acuan (benchmark rate) yang umum digunakan di pasar keuangan global, sehingga proses transisi terkait rencana penghentian penggunaan LIBOR bagi kontrak keuangan sejak awal tahun 2022 perlu dipersiapkan dengan baik oleh seluruh pihak terkait. "Di samping itu, sejalan dengan agenda global benchmark reform, upaya penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik perlu dilakukan," sebut pernyataan tersebut.

Kelompok kerja NWGBR ini memiliki tiga fungsi utama, salah satunya memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku pasar dalam mendukung proses kelancaran transisi LIBOR. Selain itu, juga memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform di pasar keuangan domestik, dan memberikan rekomendasi alternatif benchmark rate (Alternative Reference Rate/ ARR) di pasar keuangan domestik.

Dalam melaksanakan fungsinya, NWGBR terdiri dari lima sub-group, yaitu IBOR Discontinuance, Alternative Reference Rate, Accounting and Tax, Regulation and Preparation, dan Communication and Public Education. Sinergi antara otoritas keuangan dengan asosiasi pelaku pasar melalui pembentukan NWGBR diharapkan akan menghasilkan rekomendasi yang tepat dan komprehensif bagi pelaku pasar dalam menyikapi transisi LIBOR sehingga dapat mendukung stabilitas sistem keuangan. Di sisi lain, rekomendasi penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik diharapkan dapat mendukung upaya pengembangan pasar keuangan. (ari/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
03:18
03:23
04:46
05:39
03:03
Viral