- Dok.Kemenkeu
Pemerintah Upayakan Penurunan Angka Kemiskinan di 2024, Begini Caranya…
“Anggaran Perlinsos melalui belanja non-K/L direncanakan sebesar Rp326.772,7 miliar antara lain dialokasikan untuk penyaluran subsidi BBM sebanyak 19,58 juta kilo liter, penyaluran subsidi LPG tabung 3 Kg sebanyak 8,03 juta metrik ton, dan penyaluran subsidi bunga KUR untuk 12 juta debitur,” jelas Putut.
Selain melalui BPP, anggaran perlinsos juga dialokasikan melalui TKD. Anggaran perlinsos melalui TKD tahun 2024 direncanakan sebesar Rp10.650,0 miliar yang akan digunakan untuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa bagi 2,96 juta Keluarga Penerima Manfaat.
Perlinsos: Intervensi Langsung Pemerintah
Putut juga menjelaskan bahwa perlindungan sosial merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk merespon berbagai risiko dan kerentanan yang dihadapi oleh masyarakat, baik yang diakibatkan oleh risiko siklus hidup, keadaan disabilitas, bencana, dan guncangan sosial ekonomi,terutama untuk warga negara yang miskin dan rentan.
Selain itu, kata Putut, perlindungan sosial juga menjadi investasi jangka panjang guna mewujudkan pembangunan SDM berkualitas dan berdaya saing sebagai salah satu modal dalam upaya percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Reformasi perlindungan sosial pada tahun 2024 didesain untuk meningkatkan efektivitas program perlinsos sebagai upaya pencapaian target RPJMN tahun 2020-2024," kata dia.
Reformasi sistem perlinsos telah dilaksanakan secara bertahap dan terukur sejak tahun 2021 dalam rangka mengoptimalkan penurunan tingkat kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM jangka panjang.
Tujuan penyelenggaraan reformasi sistem perlinsos, antara lain, pertama, memperluas jangkauan perlinsos yang koheren, selaras dengan memastikan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat berdasarkan kerentanan dalam kondisi normal maupun bencana dengan memperhatikan kesetaraan gender dan prinsip inklusivitas.
Kemudian, kedua, mengembangkan basis data yang terintegrasi, mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan perencanaan, penganggaran, penentuan target, dan pelaksanaan program melalui pengembangan Regsosek.
Ketiga, memperkuat kelembagaan perlinsos untuk mewujudkan pelaksanaan program yang terintegrasi dan inklusif. Keempat, memperkuat skema pendanaan dan integrasi perlinsos yang menjamin kesinambungan program, peningkatan kemandirian penerima manfaat, dan kesiapsiagaan terhadap bencana.