- Dok.Kemenkeu
Ini Prioritas Kebijakan Transfer ke Daerah APBN 2024, DAU Naik Tinggi
Dana Alokasi Umum sebanyak Rp427,7 triliun, yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp396 triliun.
“Dana Alokasi Umum, diarahkan untuk meningkatkan pemerataan layanan publik dan kemampuan keuangan antar daerah. Diantaranya dengan kebijakan kenaikan belanja gaji dan tunjangan melekat ASN Daerah sebesar 8% dan dukungan penggajian PPPK yang telah diangkat oleh Pemda,” papar Luky.
Dana Alokasi Khusus sebesar Rp188,1 triliun (terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp53,8 triliun, DAK Non Fisik sebesar 133,8 triliun, dan Hibah ke Daerah sebesar 0,5 triliun), meningkat daripada tahun lalu sebesar Rp185,8 triliun.
“Dana Alokasi Khusus bertujuan untuk meningkatkan layanan prioritas baik fisik dan nonfisik, termasuk infrastruktur dan operasional layanan publik di daerah Penambahan DAK Fisik bersumber dari pergeseran hibah ke daerah. Sementara itu, penambahan DAK Nonfisik karena adanya perubahan target output alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) pada ASN di daerah dengan memperhitungkan kenaikan gaji,” paparnya.
Kemudian, Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp18,3 triliun, lebih besar dari tahun sebelumnya senilai Rp17,2 triliun. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1,4 triliun atau sama dibandingkan tahun 2023. Dana Desa sebesar Rp71 triliun, naik daripada tahun lalu Rp70 triliun.
Lanjut Luky, pemerintah pusat juga telah menyiapkan mekanisme penghargaan bagi pemerintah daerah dalam bentuk Insentif Fiskal untuk memastikan implementasi program-program pemerataan pembangunan. Insentif Fiskal sebesar Rp8 triliun atau sama dibandingkan tahun sebelumnya.