- Dok.Kemenkeu
Alokasi Dana Desa, di 2024 Pemerintah Fokus pada Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
(Ilustrasi. Kegiatan warga yang dibiayai anggaran dana desa. Sumber:Dok.kemenkeu)
Desa memiliki sumber daya alam yang dapat digunakan untuk pembangunan, seperti tanah, air, dan lahan pertanian. Pemanfaatan sumber daya ini dapat meningkatkan perekonomian desa dan masyarakat desa, yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita-cita nasional seperti tercantum dalam Sila ke-5 Pancasila: “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Pembangunan desa merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional. Pembangunan nasional adalah rangkaian dari upaya pembangunan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Karena itu, Pemerintah menyadari betapa pentingnya pembangunan di tingkat desa melalui Dana Desa, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tujuan Dana Desa adalah meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) merupakan wujud rekognisi atau penghargaan negara kepada desa.
Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.