- Bank UOB
Tanggapan UOB Indonesia atas Kasus Susan Tamin
Jakarta, tvOnenews.com - Bank UOB Indonesia menyatakan kasus Susan Tamin merupakan kejadian pada 2012. Susan menggugat UOB Indonesia dan mantan karyawan UOB Indonesia, yakni dalam putusan perdata di tingkat banding gugatan Susan Tamin dinyatakan tidak dapat diterima.
"Saat ini Susan Tamin mengajukan kasasi," ujar Juru Bicara/Head of Strategic Communications and Brand, UOB Indonesia, Maya Rizano, dalam keterangan resmi, Kamis (19/10/2023).
Menurut Maya, Susan Tamin alias terpidana, merupakan mantan karyawan UOB Indonesia yang telah divonis. Susan Tamin sudah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
"UOB Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan pihak yang berwajib untuk setiap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Maya.
Artikel ini merupakan bagian dari pemenuhan hak jawab atas artikel sebelumnya berjudul Oknum Karyawan Bank UOB Diduga Gelapkan Dana Nasabah Susan Tamin. (ebs)